Apa itu Lembaga Musyawarah Kelurahan ?

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, LMK mempunyai tugas :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

Pendaftaran Calon LMK ditutup sampai tanggal 14 Oktober 2024. Ayo warga RW07 yang ingin daftar atau tanya tanya dahulu silahkan info selanjutnya hubungi bapak

Aris : 0811 843 037, Ahmad 0813 1466 7264, Haznam  0877 85011 630